Berdasarkan surat keputusan
pemerintah yang menjelaskan tentang otonomi daerah yaitu setiap wilayah atau
daerah mengurus daerah serta wilayahnya masing-masing. Demikian pupla dengan
dinas pendidikan dengan adanya surat keputusan tersebut maka wilayah kabupaten
Garut mengurus anggaran rumah tangganya sendiri dalam hal pendidikan.
Pembentukan UPTD tidak lepas dari
pembentukan lembaga sesbelumnya yaitu pada tahun 1992 bernama Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan karena setiap wilayah
masih diurus anggaran rumah tangganya oleh pusat. Kemudian pada tahun
1996 diganti dengan Cabang Diinas Pendidikan dan pada akhirnya pada tahun 2004
diganti dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Dasar.
Maksud
serta tujuan dari UPTD ini tiada lain hanya untuk memperumdah pelaksanaan
program kerja dari Dinas Pendidikan Nasional yang berada di bawah naungan
Departemen Pendidikan Nasional Pusat yang dipimpin langsung oleh Mentri
Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan semua program kerja tersebut maka
dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dasar. Dengan unit ini
diharapkan semua program kerja tepat pada sasaran yang paling mendasar.
Dasar hukum pembentukan UPTD: Perda
Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Garut.
Dengan
dasar itulah UPTD Pendidikan Dasar dibangun dengan tujuan untuk melaksanakan program
kerja Dinas Pendidikan