Kronologi Perubahan Kop Dinas Pendidikan



Berdasarkan surat keputusan pemerintah yang menjelaskan tentang otonomi daerah yaitu setiap wilayah atau daerah mengurus daerah serta wilayahnya masing-masing. Demikian pupla dengan dinas pendidikan dengan adanya surat keputusan tersebut maka wilayah kabupaten Garut mengurus anggaran rumah tangganya sendiri dalam hal pendidikan.
Pembentukan UPTD tidak lepas dari pembentukan lembaga sesbelumnya yaitu pada tahun 1992 bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan karena setiap wilayah  masih diurus anggaran rumah tangganya oleh pusat. Kemudian pada tahun 1996 diganti dengan Cabang Diinas Pendidikan dan pada akhirnya pada tahun 2004 diganti dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Dasar.
Maksud serta tujuan dari UPTD ini tiada lain hanya untuk memperumdah pelaksanaan program kerja dari Dinas Pendidikan Nasional yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional Pusat yang dipimpin langsung oleh Mentri Pendidikan Nasional. Untuk mewujudkan semua program kerja tersebut maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dasar. Dengan unit ini diharapkan semua program kerja tepat pada sasaran yang paling mendasar.

Dasar hukum pembentukan UPTD: Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Garut.
Dengan dasar itulah UPTD Pendidikan Dasar dibangun dengan tujuan untuk melaksanakan program kerja Dinas Pendidikan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »