JUKNI BOS 2016

JUKNIS BOS 2016 (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2016 sesuai dengan petunjuk teknis sebelumnya tahun 2015 masih tidak jauh berbeda. Kebijakan apa saja yang tertuang dalam aturan pengelolaan dana BOS Tahun 2016.

Memasuki Tahun Anggaran 2016 ini pengelolaan dana BOS terutama untuk SD secara teknis masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Alokasi dana, pelaporan dan evaluasi akhir kalau kita simpulkan masih sama dengan tahun anggaran 2015. Hanya untuk tahun anggaran 2016 ini pelaporan dan administrasi lebih diintegrasikan secara online, walaupun tahun sebelumnya pelaporan secara elektronik sudah diwacanakan dan sudah diterapkan.


JUKNIS BOS 2016

BOS tahun 2016 kali ini rupanya akan lebih ditekankan lebih pada pengolahan data terintegrasi dengan cara sosialisasi yang berkesinambungan sampai tingkat bawah, mengingat sdm dengan jumlah sekolah yang belum berimbang di negara kita ini yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia. 

Kebijakan BOS tahun 2016 tertuang dalam Draf Kebijakan BOS 2016/2017 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meruakan salah satu kebijakan pemenrintah untuk program pendidikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada. Pendidikan gratis ini diharpakan menyentuh seluruh lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Kita akui walaupun keberhasilan program BOS ini diiringi dengan banyaknya kekurangan, namun masih mending dan jauh lebih baik dibandingkan dengan sekolah masih menggunakan SPP, batapa biaya pendidikan dari mulai tingkat dasar, menengah dan Atas pada waktu itu sangat membebani masyarakat yang kebanyakan menengah itu.

Patut disyukuri bahwa pada saat ini dengan adanya BOS paling tidak banyak membantu masyarakat terutama masyakat miskin dan kurang mampu. Boro-boro untuk menyekolahkan untuk biaya sehari-hari saja lumayan berat. Dengan adanya BOS ini mampu membantu kehidupannya terutama untuk menyekkolahkan anaknya dengan tanpa ada pungutan sma sekali.


Untuk lebih jelasnya Jukni BOS 2016 dapat dilihat disini

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »